Jasa Iklan Banner Berkualitas=
Jasa Iklan Banner Berkualitas=
Jasa Iklan Banner Berkualitas=

Sesuai dengan keputusan peraturan MENKOMINFO Nomor 11 tahun 2019. Peraturan pemblokiran ponsel BM (black market) atau ilegal sudah mulai di lakukan pada hari Sabtu, 18 April 2020. Berikut ini Cara blokir nomor IMEI handphone yang di curi.

Tidak hanya sekedar melakukan pemblokiran handphone ilegal. Peratuan MENKOMINFO tersebut juga memungkinkan anda untuk melakukan pemblokiran IMEI handphone anda yang hilang atau di curi orang. Agar tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Blokir Nomor IMEI Handphone Yang Di Curi

Dengan nomor IMEI yang sudah di blokir. Maka handphone tersebut tidak dapat lagi terhubung dengan internet atau jaringan seluar. Sehingga handphone tersebut tidak akan bisa di jual di pasaran. 

Untuk dapat mengecek nomor IMEI di handphone anda silahkan cari cara check IMEI Handphone. Atau dengan cara mengetik kodi *#06#, nanti akan muncul kode IMEI handphone. Atau anda juga dapat melihat di kotak dus handphone. 

Pemilik ponsel dapat mengunjungi atau menghubungi layanan pelanggan dari penyedia layanan untuk memblokir ponsel, terlepas dari apakah itu miliknya, jika membawa laporan kehilangan dari polisi. Apakah ponsel benar-benar milik pemohon.

Nomor IMEI masuk daftar hitam di mesin Centralized Equipment Identification Registry (CEIR). IMEI juga akan diblokir dan semua operator Indonesia tidak akan bisa mengaktifkan IMEI. Dengan kata lain, CEIR merupakan mesin yang menulis ke database seluruh nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia.

Baca juga : Cara Melihat Nomor IMEI Iphone Dengan Mudah

Jika nomor IMEI terdaftar dan masuk daftar putih. Ponsel dengan nomor IMEI akan dapat digunakan atau diaktifkan dengan operator seluler Indonesia. Oleh karena itu, mesin ini akan menjadi acuan bagi operator di seluruh Indonesia terlepas dari apakah nomor IMEI tersebut legal atau ilegal.

Bagikan: