Bagi Anda calon peserta BPJS Kesehatan, kin Cara Daftar Online Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu anda tidak perlu mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di playstore Anda untuk mendaftar.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berusaha semua orang Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Jenis Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ekonomi bagi pekerja di Indonesia. Ada empat jenis layanan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan perlindungan dan manfaat bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, seperti biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi.
- Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena penyakit maupun kecelakaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan tabungan yang dapat diambil oleh pekerja saat pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.
- Jaminan Pensiun (JP): memberikan penghasilan tetap setiap bulan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
Untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran sesuai dengan program yang diikuti. Ada empat jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu²:
- Pekerja Penerima Upah (PU): pekerja yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan, PNS, TNI/POLRI, dll.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan sendiri, seperti pengusaha, pedagang, petani, nelayan, dll.
- Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon): pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, seperti pekerja kontrak, harian lepas, atau borongan.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI): pekerja yang bekerja di luar negeri, seperti TKI, TKW, dll.
Setelah mengetahui jenis layanan BPJS selanjutnya yang harus di perhatikan adalah persyaratan daftar BPJS untuk mendapatkan kartu keanggotaan. Berikut adalah syarat dan ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Daftar Online Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tetapi sebelumnya sebaiknya anda mengetahui Cara Daftar Antrian Online BPJS sebelum daftar ke kantor BPJS. Nah selanjutnya setelah mengetahui jenis dan syarat BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah mengetahui cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Syarat:
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat (jika Anda adalah pekerja informal atau wiraswasta).
- Salinan KTP, KK, dan pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar masing-masing pekerja.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik menu “Layanan Online” di bagian atas situs.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Pilih jenis peserta yang ingin didaftarkan, apakah sebagai pekerja atau bukan.
- Masukkan data pribadi yang diminta seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email.
- Pilih program jaminan sosial yang ingin diikuti, seperti JKK, JHT, JKM, atau JP.
- Pilih metode pembayaran iuran, apakah melalui bank, e-commerce, atau lainnya.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicetak atau disimpan.
Jika sudah mendaftar mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan sudah melakukan pembayaran, maka anda resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat di akses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Nah iitulah tulisan artikel tentang tentang Cara Daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan Secara online. Saya harapkan artikel ini dapat membantu anda dalam mendapatkan layanan kesehatan di Indonesia.