Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di banyak kota sejak 23 Maret 2021 lalu. Namun sampai saat ini, pengguna jalan raya belum mengerti Cara Membayar E-tilang Lewat Bank BRI.

Sebagai referensi, penjualan e-tiket ini dimungkinkan berkat video surveillance yang dipasang di berbagai jalan tol dan tol. Berdasarkan data kamera CCTV, petugas dapat memverifikasi identitas kendaraan pelanggar melalui Registrasi dan Identifikasi Elektronik (REI).

Oleh karena itu, jika Anda melakukan pelanggaran, Anda akan menerima konfirmasi e-tiket yang berisi nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran e-tiket dan jenis barang yang melanggar dalam waktu 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. alamat pemilik, jenis kendaraan, durasi kendaraan yang berlaku dan jadwal deskripsi pemilik kendaraan ke departemen ETLE masing-masing Polda.

Nantinya, Anda sebagai pemilik kendaraan pun di beri waktu maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE yang bisa di lakukan di laman https://etle-pmj.info/id. Apabila, Anda mengkonfirmasi pelanggaran, Anda akan segera menerima surat tilang yang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bayar e-tilang.

Cara Membayar E-tilang Lewat Bank BRI

Ada dua cara untuk membayar denda tiket Anda secara online. BRI (kasir, ATM, mobile banking, internet banking, EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda kupon online, pelanggar harus memverifikasi fakta pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari. Namun, batas waktu pembayaran denda tiket online adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Setelah dikonfirmasi, Anda akan menerima email konfirmasi dan email dengan tanggal dan lokasi uji coba Anda.

Pelanggar yang terkena sanksi akan menerima SMS dengan kode BRIVA untuk menyelesaikan denda atas pelanggaran tersebut. Berikut cara membayar tol secara online:

Cara Bayar E-tilang Lewat Teller Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Dan Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Lalu Slip setoran di serahkan ke petugas e-tilang untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara Bayar E-tilang Lewat ATM Bank BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda di mesin atm
  • Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang anda dapatkan
  • Pastikan pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi hingga menyelesaikan transaksi.
  • Simpan dan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Lalu serahkan struk ATM asli di serahkan ke petugas penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar E-tilang Lewat Internet Banking BRI

  • Login ke website Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id)
  • Lalu pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada halaman kotak kode bayar, anda masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pastikan pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken anda.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang telah di sita.

Baca juga : Cara Daftar Internet Banking BRI

Bayar E-tilang Lewat Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRImo
  • Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Selanjutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran e-Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda.
  • Harap anda ketahui transaksi akan di tolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Kemudian Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Lalu Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara Bayar E-tilang Lewat EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI yang anda gunakan.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang sudah anda dapatkan.
  • Selanjutnya Masukkan PIN Anda.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sudah di sita. .

Cara Bayar E-tilang Lewat Bank Selain BRI

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda di mesin atm
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Lalu masukkan kode bank BRI (002) kemudian di ikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Kemudian masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus di bayar.
  • Transaksi anda akan di tolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sudah anda lakukan.

Baca juga : Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat ATM Dan Mobile Banking

Nah itulah berbagai Cara Membayar E-tilang Lewat Bank BRI atau bank lain. Saya harapkan artikel ini dapat membantu anda dalam membayar E-tilang patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan pengguna jalan raya.

Bagikan: